SOP

BKN Sungguminasa memiliki SOP yang dirancang untuk memastikan layanan kepegawaian dilakukan secara profesional, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah garis besar SOP layanan utama di BKN Sungguminasa:

  1. Pengelolaan Data ASN
    • ASN atau instansi terkait mengajukan permohonan pembaruan atau perbaikan data kepegawaian melalui SAPK.
    • Verifikasi data dilakukan oleh petugas BKN berdasarkan dokumen yang disampaikan.
    • Pembaruan data diproses dan diinformasikan kepada pemohon dalam waktu yang telah ditentukan.
  2. Proses Kenaikan Pangkat
    • Pemohon mengajukan berkas kenaikan pangkat sesuai jadwal yang ditetapkan.
    • Berkas diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan aturan.
    • Jika berkas valid, keputusan kenaikan pangkat diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
  3. Pelayanan Pensiun
    • ASN yang memasuki masa pensiun mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung.
    • Berkas diperiksa untuk memastikan kelayakan pensiun.
    • Surat Keputusan (SK) pensiun diterbitkan dan diserahkan kepada ASN dalam waktu yang telah ditetapkan.
  4. Pelaksanaan Ujian CAT (Computer Assisted Test)
    • Peserta seleksi CPNS/PPPK melakukan pendaftaran melalui portal resmi.
    • Verifikasi dokumen dilakukan sebelum jadwal ujian.
    • Ujian dilaksanakan sesuai dengan jadwal menggunakan sistem CAT yang transparan dan akuntabel.
    • Hasil ujian langsung diumumkan setelah tes selesai.
  5. Mutasi dan Perpindahan ASN
    • Permohonan mutasi diajukan oleh ASN melalui instansi asal.
    • Verifikasi kelengkapan dokumen dan persetujuan dari instansi terkait.
    • SK mutasi diterbitkan jika persyaratan terpenuhi dan disampaikan kepada pemohon.
  6. Pengaduan dan Layanan Konsultasi
    • Pengaduan diajukan melalui kanal resmi seperti email atau loket layanan.
    • Tim pengaduan memverifikasi dan menganalisis masalah yang dilaporkan.
    • Solusi atau tindak lanjut diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
  7. Legalisasi Dokumen Kepegawaian
    • Pemohon menyerahkan dokumen asli yang akan dilegalisasi.
    • Petugas memeriksa keabsahan dokumen sebelum melakukan legalisasi.
    • Dokumen yang telah dilegalisasi diserahkan kembali kepada pemohon.

Setiap layanan di BKN Sungguminasa dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari pungutan liar. SOP ini juga terus diperbarui sesuai dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan ASN.